1.Organisasi ini bernama Organisasi Siswa/i Intra Sekolah (OSIS)
2.Organisasi ini untuk waktu yang tidak ditentukan
3.OSIS SMA Don Bosco 1berkedudukan di SMA Don Bosco 1 Jl. Raya Bulevard Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Pasal 2
Dasar dan Azas
1.Organisasi ini berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.Organisasi ini berazaskan rasa kekeluargaan dan Gotong Royong
Pasal 3
Tujuan
1.Mempersiapkan siswa/i sebagai kader penerus bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal kedisiplinan, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian, dan budi pekerti luhur.
2.Mengikutsertakan siswa/i dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
3.Membina siswa/i berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjung kurikulum yang sah mewakili dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya
Pasal 7
Keanggotaan
1.Anggota Organisasi ini adalah para siswa/i SMA Don Bosco 1.
2.Keanggotaan berakhir bila siswa/i tidak menjadi siswa/i SMA Don Bosco 1lagi atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota dari iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui rapat pengurus OSIS lengkap dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha- usaha lain yang sah.
BAB 2
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi terdiri dari:
1.Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
2.Pengurus Organisasi Siswa/i Intra Sekolah
3.Majelis Pembimbing OSIS (Kepsek, Wakasek, Pembina OSIS dan guru-guru)
BAB 3
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS
Pasal 11
1.Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga dapat menampung dan mewujudkan seluruh aspirasi siswa/i.
2.Sebelum sah menjadi anggota-anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
3.Perumusan bunyi diatur sendiri secara rasional.
4.MPK bertanggung jawab kepada sekolah.
Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga serta garis besar program kegiatan OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB 4
PENGURUS OSIS
Pasal 13
1.Susunan Pengurus OSIS ditetapkan oleh MPK dan Dewan Pimpinan OSIS dengan berdasarkan pertimbangan Majelis pembimbing OSIS dalam suatu musyawarah.
2.OSIS dipimpin oleh Ketua Umum dengan dibantu oleh Kasekda (Ketua 1, Ketua 2, Sekertaris 1, Sekertaris 2 dan Bendahara). Selanjutnya mereka semua disebut sebagai Dewan Pimpinan OSIS.
3. Dewan Pimpinan OSIS harus siswa/i SMA Don Bosco 1 yang berkewarganergaraan WNI (Warga Negara Indonesia) yang duduk di kelas X atau di kelas XI dan bukan di kelas terakhir (berencana pindah sekolah).
4.Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan Ketua MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK.
Pasal 14
1.Kepengurusan OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.Dalam melakukan kewajiban, Dewan Pimpinan OSIS dibantu oleh perangkat kerjanya.
3.Dewan Pimpinan OSIS memegang jabatan selama 1 periode.
4.Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbingnya.
Pasal 15
1.Dewan Pimpinan OSISmenetapkan petunjuk pelaksanaan untuk melaksanakan program kerja OSIS.
2.Dewan Pimpinan OSISdalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dipimpin oleh Majelis Pembimbing
Pasal 16
Jika salah seorang pengurus inti OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya, maka ia digantikan oleh anggota pengurus yang lainnya yang ditetapkan oleh MPK dengan persetujan Kepala Sekolah.
Pasal 17
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut:
JANJI PENGURUS MPK DAN PENGURUS OSIS
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1.Akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK/OSIS dengan mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi kami.
2.Akan menjalankan tugas kami dengan dilandasi oleh jiwa persatuan dan kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
3.Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
Semoga Allah Yang Maha Esa memberkati upaya kami dalam memenuhi janji yang telah kami ucapkan ini.
Pasal 18
Pencalonan dan Pengangkatan Pengurus OSIS
1. Calon ketua OSIS namanya diajukan melalui voting Majelis Pembimbing OSIS dan MPK.
2. Enam nama tertinggi dari voting calon ketua OSIS akan diajukan ke pemilihan umum ketua OSIS lalu dipilih oleh seluruh anggota.
3. Bagi calon ketua OSIS yang mengundurkan diri oleh karena suatu hal, wajib menyatakan pengunduran diri di hadapan seluruh anggota OSIS dan mengusulkan penggantinya.
4. Pengganti calon ketua OSIS yang mengundurkan diri boleh mengajukan diri jika mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing OSIS dan MPK.
5. Pengangkatan Pengurus OSIS dinyatakan resmi setelah dilantik.
6. Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan perangkatnya atas persetujuan kepala sekolah.
BAB 5
MAJELIS PEMBIMBING OSIS
Pasal 19
1. Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala sekolah.
2. Majelis pembimbing OSIS dipimpin/diketuai Kepala Sekolah.
Pasal 20
Majelis pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal yang belum diatur dalam anggaran ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sah.