1.OSIS adalah singkatan dari Organisasi Siswa/i Intra Sekolah.
2.OSIS adalah organisasi yang berada di lingkungan sekolah yang beranggotakan peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dan keanggotaan tidak terkait dengan kegiatan luar sekolah.
BAB 2
KEPENGERUSAN OSIS SMA DON BOSCO 1
Pasal 2
1. Kepengurusan OSIS mengacu pada Anggaran Dasar Bab 5 pasal 13 sampai dengan pasal 18.
2. Adapun syarat-syarat umum calon pengurus OSIS adalah :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa pemimpin dan disiplin.
d. Cakap, terampil, dan mempunyai inisiatif.
e. Mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara.
f. Mempunyai wawasan yang luas.
g. Sanggup bekerja keras dan bekerja sama.
h. Bertanggung jawab dan mampu menjaga nama baik sekolah.
i. Rela berkorban demi kemajuan sekolah.
j. Telah malakukan Latihan Dasar Kepemimpinan, kecuali dengan izin sekolah.
Pasal 3
Pengurus OSIS dan MPK berkewajiban untuk :
1.Memperhatikan saran anggota.
2.Melakukan program berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.Setiap anggota OSIS dan MPK wajib memakai tanda pengenal yang telah disepakati setiap kegiatan OSIS atau MPK.
4.Memberi laporan tertulis kepada Majelis Permusyawaratan Kelas dan Majelis Pembimbingan OSIS.
Pasal 4
Pengurus OSIS yang pindah dan tidak aktif dapat diganti oleh pengurus OSIS lainnya dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Kelas, Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
Pasal 5
Pengurus periode sebelumnya berakhir kepengurusannya pada saat serah terima jabatan dan pengurus baru diambil janji pelantikan.
BAB 3
KEANGGOTAAN OSIS SMA DON BOSCO 1
Pasal 6
Seluruh siswa/i-siswi SMA Don Bosco 1 yang telah mengikuti MOS langsung diresmikan menjadi anggota OSIS SMA Don Bosco 1oleh Kepala sekolah secara formal.
Pasal 7
Hak Anggota
1.Hak mendapat perlakuan yang sama.
2.Hak mendapat perlindungan, pembebanan, pengkaderan, dan penataran dari organisasi.
3.Hak mengeluarkan pendapat.
4.Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Membantu kerja perangkat OSIS
2.Melaksanakan dan mentaati keputusan,peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi maupun sekolah.
3.Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentigan organisasi dan sekolah dengan ketentuan yang ada.
4.Menghadiri rapat organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan atau diundang.
5.Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan sekolah
6.Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yang sedang dilaksanakan.
BAB 5
LARANGAN
Pasal 9
1.Setiap Pengurus Dilarang Untuk :
a.Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat organisasi dan sekolah. b.Mendahulukan kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan bersama.
c.Bertindak sewenang-wenang terutama dalam lingkungan sekolah.
2.Bagi yang melanggar ketentuan di atas akan diberikan :
a.Teguran lisan dari ketua OSIS.
b.Teguran tertulis dari Majelis Permusyawaratan Kelas.
c.Pemberhentian dari kepengurusan MPK atau OSIS atas persetujuan Pembina dan Ketua OSIS.
3.Tindakan selanjutnya merupakan tindakan dari pihak sekolah.
BAB 6
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 10
1.Program kerja menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Don Bosco 1.
2.Penyusunan program diserahkan pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.
3.Penyusunan selambat-lambatnya 21 hari setelah pelantikan.
4.Jika laporan program kerja melewati masa waktu yang telah ditetapkan akan diberi sanksi oleh MPK.
5.Program kerja disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Kelas selambat- lambatnya 7 hari setelah diterima oleh Majelis Permusyawaratan Kelas.
6.Program kerja diteruskan kepada Kepala Pembina OSIS selambat-lambatnya 7 hari setelah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Kelas.
7.Program kerja diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 7 hari setelah persetujuan Pembina OSIS.
Pasal 11
Majelis Permusyawaratan Kelas berhak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan Pengurus OSIS dan Pembina.
BAB 7
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 12
Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan.
Pasal 13
1.OSIS harus bisa melaksanakan program tepat waktu.
2.Jika ada penundaan, pelaksanaan program paling lambat 1 bulan setelah pengajuan waktu pelaksanaan dan diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada MPK.
3.Penundaan pelaksanaan harus dilakukan dengan persetujuan dan pembinaan.
Pasal 14
1.Ketua Umum OSIS berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
2.Dalam pelaksanaan program kerja, pengurus inti (Dewan Pimpinan OSIS) dibantu oleh beberapa ketua bidang yaitu :
a. Kabid.BKK (Bakat, Kreatifitas dan Kecerdasan)
b. Kabid.Kerohanian
c. Kabid.Cisata (Cinta Bangsa dan Tanah Air)
d.Kabid. Humas (Hubungan Masyarakat)
e.Kabid. DSP (Dokumentasi, Surat, dan Pengarsipan)
f. Kabid. Arkas (Arus Kas)
g. Kabid. Kewirausahaan
3.Perubahan terhadap formasi di level ketua bidang harus disetujui MPK dan Pembina OSIS.
4.Ketua Bidang mengkoordinasi anggota-anggota koordinator bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
5. Koordinator bidang yang melakukan program kerja pada bidangnya masing-masing harus menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
6.OSIS bertanggung jawab atas kelangsungan program-program ekskul yang berada di bawah pengawasan bidangnya.
BAB 8
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN OSIS
Pasal 15
Pengawasan kegiatan OSIS diserahkan dan dilaksanakan oleh MPK.
Pasal 16
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja OSIS dilakukan oleh Pembina OSIS.
BAB 9
PELAPORAN
Pasal 17
Pelaksanaan program OSIS setelah dilaksanakan harus dilaporkan kepada MPK, Pembina OSIS dan Kepala Sekolah secara tertulis paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan program.
BAB 10
RAPAT DAN TATA TERTIB
Pasal 18
Rapat OSIS terdiri dari:
1.Rapat Pimpinan OSIS dengan Majelis Permusyawaratan Kelas.
2.Rapat Pengurus OSIS dengan Majelis Permusyawaratan Kelas.
3.Rapat Pimpinan OSIS dengan bidang-bidangnya.
4.Rapat Ketua Bidang dengan Koordinator Bidangnya.
5.Rapat Pleno Pengurus.
6.Rapat Pengurus Harian (Kasekda) OSIS.
7. Rapat Koordinasi.
8.Rapat Luar Biasa.
Pasal 19
1.Rapat Pimpinan OSIS dengan MPK membicarakan tentang :
a. Penilaian Umum
b. Keorganisasian
c. Laporan pendanaan
d.Mengesahkan program kerja organisasi
e.Melaporkan semua kegiatan secara lisan dan tertulis
f.Melaporkan kembali semua kegiatan yang dilaksanakan secara lisan dan tertulis
2.Rapat pengurus OSIS dengan MPK dilaksanakan dalam rangka tugas-tugas menyusun laporan kepada MPK. Rapat ini dilaksanakan oleh MPK,Pengurus Inti OSIS dan bidang-bidangnya yang dihadiri oleh pembina.
3.Rapat pimpinan OSIS dengan bidang-bidangnya membahas tentang masalah- masalah yang mungkin dan akan dihadapi.
4.Rapat Pimpinan Sekretariat Bidang dengan anggota-anggota membicarakan program kerja sekretariat bidang. 5.Rapat Pleno OSIS dihadiri seluruh pengurus OSIS dan membahas hal-hal yang dianggap perlu.
6.Rapat Pengurus harian OSIS adalah rapat seluruh pengurus inti OSIS untuk membicarakan tentang kelangsungan organisasi.
7.Rapat Koordinasi adalah rapat yang membahas langkah-langkah strategis dalam mewujudkan satu tujuan menurut koordinasi yang dibidangi.
8.Rapat Luar Biasa dilakukan karena :
a.Keadaan yang mendesak.
b.Usulan Majelis Permusyawaratan Kelas.
c.Telah mendapatkan persetujuan dari Pembina OSIS.
Pasal 20
1.Untuk rapat, laporan yang dibuatkan harus berisikan :
a.Tempat,hari/tanggal,jam dibuka, dan jam ditutupnya rapat
b.Masalah yang dibahas dan hasil yang dicapai
c.Ketua dan Sekretaris Rapat
d.Nama-nama anggota yang hadir dan tidak hadir.
2.Setelah rapat selesai,hasil rapat secepatnya dikirimkan kepada pimpinan MPK, dan Pembina OSIS sebagai bahan pertanggungjawaban.
Pasal 21
1.Rapat yang akan diadakanharus dikonsultasikan dengan Pimpinan MPK, Pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah serta Kepala Sekolah dan harus dihadiri oleh perangkat diatas.
2.Semua undangan dan bahan-bahan rapat harus sudah dipersiapkanselambat- lambatnya 7 hari sebelum rapat.
3.Dalam setiap rapat setiap minggu harus menandatangani daftar hadir.
4.OSIS boleh meminta saran, nasehat dan pertimbangan dari MPK atas program yang dijalankan.
Pasal 22
Tata Tertib Rapat
1.Tata tertib rapat harus ditaati oleh semua peserta rapat.
2.Tata tertib rapat OSIS:
a.Rapat dibuka oleh Pemimpin Rapat
b.Selama rapat berlangsung, peserta rapat tidak dibenarkan meninggalkan ruangan rapat tanpa izin Pimpinan Rapat
c.Peserta rapat berhak berbicara, mengajukan usul dan bertanya seizin Pimpinan Rapat.
d.Peserta Rapat berhak mengemukakan aspirasi tanpa paksaan dari pihak lain.
e.Bila peserta tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya,dianggap menyetujui hasil rapat.
3.Tata tertib dibicarakan pada setiap pembukaan rapat .
4.Apabila tata tertib dilanggar tanpa alasan yang tepat, maka dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
a. Peringatan pertama dari Pimpinan Rapat.
b. Jika peringatan pertama tidak diindahkan, maka Pimpinan Rapat akan memberikan peringatan kedua sebagai peringatan terakhir.
c. Jika peringatan kedua masih tidak diperhatikan, maka kebijakan selanjutnya diserahkan kepada Guru Pembina tau guru yang berwenang.
Pasal 23
Majelis Permusyawaratan Kelas, Pembina OSIS, Guru Pembimbing, atau Kepala Sekolah berhak melakukan interupsi dalam rapat OSIS jika dirasa perlu.
BAB 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
1.Pengambilan keputusan diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak memungkinkan, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui 51 persen anggota yang hadir.
3.Jika terjadi pengambilan suara terbanyak namun suara yang setuju dengan yang tidak setuju seimbang, maka pemungutan suara diulang sampai menghasilkan keputusan.
4.Keputusan yang diambil harus:
a.Tidak menyinggung pihak lain.
b.Dipertimbangkan dengan memperhatikan persatuan, kesatuan, dan kepentingan organisasi/sekolah.
c. Mencerminkan aspirasi seluruh siswa/i.
d.Bermanfaat bagi semua pihak
e.Tdak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib sekolah
f.Dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, MPK, Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
5. Semua keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran, dan penuh tanggung jawab.
BAB12
KEUANGAN
Pasal 25
1.Dana OSIS berasal dari :
a.Iuran rutin anggota setiap bulan/tahun.
b.Iuran yang tidak mengikat dan sah
c.Sumber lain dengan persetujuan sekolah
2.Anggaran OSIS berasal dari :
a. Anggaran rutin
b. Anggaran operasional
3.OSIS mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran pada rapat pertanggungjawaban dihadapan MPK, Pembina OSIS, dan Kepala Sekolah.
BAB 13
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pasal 26
1.Kegiatan ekstrakurikuler berada dibawah koordinasi OSIS.
2.Kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler harus diketahui dan mendapat persetujuan sekolah, MPK, Pembina OSIS, dan Kepala Sekolah.
BAB 14
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS
Pasal 27
Majelis Permusyawaratan Kelas disingkat MPK, berada langsung di bawah Kepala Sekolah.
Pasal 28
OSIS merupakan mitra kerja MPK yang terikat secara keseluruhan dengan hak-hak yang dimiliki secara sah oleh MPK, antara lain :
1.Menerima dan menolak rancangan program kerja yang diajukanOSIS.
2.Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja OSIS serta tata cara pelaksanaannya.
3.Meminta laporan pertanggung jawaban kepada OSIS atas program yang telah dijalankan sesuai watu tentatif yang telah ditetapkan.
4.Penegasan dan peringatan oleh MPK atas keterlambatan penyerahan laporan program kerja OSIS.
5.Penetepan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengururs baru MPK dan OSIS.
Pasal 29
1.MPK beranggotakan perwakilan kelas X dan XI yang telah melalui seleksi oleh Majelis Pembimbingan OSIS.
2.Anggota yang terpilih 1 periode dapat dipilih kembali oleh panitia.
3.Langkah-langkah yang berhubungan dengan hal itu nantinya diatur dan ditetapkan oleh MPK dan OSIS.
Pasal 30
MPK terdiri dari 3 (tiga) komisi inti dan 1 (satu) komisi khusus, yang telah melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai anggota MPK yang telah dilantik dan tugas serta tanggung jawab masing-masing komisi yaitu :
1. Pengurus Inti
a.Ketua MPK, bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh anggota dan kinerja MPK
b.Wakil Ketua, bertugas untuk membantu dan bekerja sama dengan Ketua MPK
c. Sekretaris, bertugas untuk mengurus seluruh administrasi yang diperlukan
2.Komisi A, Komisi B, Komisi C
a.Komisi A, terdiri dari Ketua dan Anggota yang bertugas mengesahkan program kerja OSIS, pelaksana keanggotaan MPK dan menjadi humas serta menyiapkan bahan rapat.
b.Komisi B, terdiri dari Ketua dan Anggota yang bertugas sebagai pembuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pembentukan Tim Disiplin dan ketetapan MPK lainnya.
c.Komisi C, terdiri dari Ketua dan Anggota yang bertugas sebagai pengawas kegiatan-kegiatan OSIS dan menerima pertanggungjawaban OSIS
3.Komisi khusus, yaitu Komisi D
Terdiri dari pengurus MPK dan OSIS yang duduk di kelas XII dan bertugassebagai Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus OSIS yang dibentuk 1 bulan sebelum seleksi dan menjadi pengawas untuk kepengurusan baru.
Pasal 31
Seluruh anggota MPK berjumlah ganjil, minimal 21 orang.
Pasal 32
Kegiatan- kegiatan MPK terdiri dari :
1.Musyawarah yang dilakukan 2 (dua) kali setahun yaitu Laporan Pengesahan Program dan Laporan Pertanggungjawaban
2.Sidang Paripurna, sidang yang dilakukan 3 (tiga) bulan sekali yang membahas mengenai program bulanan OSIS yang dilaporkan masing-masing bidang.
3.Sidang Pleno Komisi dilakukan dalam rangka memenuhi tugas masing-masing komisi.
4.Musyawarah Luar Biasa dilakukan apabila terjadi hal yang benar-benar mendesak terhadap kinerja pengurus OSIS.
5.Dan kegiatan-kegiatan MPK lainnya diatur nantinya oleh ketetapan MPK sepengetahuan Pembina.
Pasal 33
Anggota MPK dilantik oleh Kepala Sekolah / Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan pelaksanaan bersamaan dengan pengurus OSIS dalam periode yangsama.
Pasal 34
Setiap program-program OSIS khususnya pada acara-acara besar wajib mengikutsertakan anggota MPK minimal 5 orang sebagai pengawas kegiatan dan dapat membantu kegiatan tersebut.
Pasal 35
1.Ketetapan MPK dibuat oleh MPK atas dasar pertimbangan dan dibahas dalam Sidang Pleno Komisi B dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK, serta dapat disetujui oleh Majelis dan Kepala Sekolah.
2.Penambahan terhadap anggota MPK dan OSIS dibahas dalam Sidang Pleno Komisi A dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK.
3.Pembahasan mengenai setiap kegiatan OSIS dibahas dalam Sidang Pleno Komisi C dan diajukan dalam Sidang Paripurna MPK.
BAB 15
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
1.Perubahan Anggaran Rumah Tangga didasarkan pada kebijakan MPK dengan pihak sekolah.
2.Komisi yang bersangkutan akan bersidang untuk merumuskan Anggaran Rumah Tangga yang baru setelah mendapatkan persetujuan Majelis.
BAB 16
PENUTUP
Pasal 37
1.Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART akan disetujui kembali oleh dan perlu keputusan MPK.
2.Segala ketentuan yang bertentangan dengan ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 38
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh MPK dan disahakan oleh Kepala Sekolah sampai disahkan AD/ART periode selanjutnya.