STAFFS
Staffs di sini mengacu pada perangkat organisasi yaitu orang-orang yang terlibat untuk menggerakkan OSIS. Seperti pada umumnya sebuah OSIS, SMA Don Bosco 1 juga memiliki 3 macam perangkat organisasi. Perangkat organisasi yang dimaksud adalah MPO (Majelis Pembimbing OSIS), MPK (Majelis Permusyawaratan Kelas), dan Pengurus OSIS.
Untuk memudahkan pengertian, kita ibaratkan sekolah itu sebagai sebuah negara. Dalam trias politika, kita mengenal 3 pilar pendukung dalam sebuah negara. Tiga pilar tersebut adalah pilar legislatif (pembuat undang-undang), pilar eksekutif (pelaksana undang-undang), dan pilar judikatif (penegak hukum). Maka dalam sekolah, para pengurus OSIS itu adalah eksekutifnya seperti presiden dan menteri-menterinya. MPK adalah legislatifnya seperti MPR/DPR. Sedangkan judikatifnya, anggap saja MPO sebagai penegak hukumnya, artinya yang paling berwenang menindak jika kedua perangkat/pilar yang lain melakukan pelanggaran. Jadi MPO seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam sebuah negara. Bedanya tidak ada produk hukum di sini kecuali sekedar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Mekanisme pemilihan staff organisasi sudah diatur dalam AD/ART. Yang pasti, staff tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan lolos seleksi.
Untuk memudahkan pengertian, kita ibaratkan sekolah itu sebagai sebuah negara. Dalam trias politika, kita mengenal 3 pilar pendukung dalam sebuah negara. Tiga pilar tersebut adalah pilar legislatif (pembuat undang-undang), pilar eksekutif (pelaksana undang-undang), dan pilar judikatif (penegak hukum). Maka dalam sekolah, para pengurus OSIS itu adalah eksekutifnya seperti presiden dan menteri-menterinya. MPK adalah legislatifnya seperti MPR/DPR. Sedangkan judikatifnya, anggap saja MPO sebagai penegak hukumnya, artinya yang paling berwenang menindak jika kedua perangkat/pilar yang lain melakukan pelanggaran. Jadi MPO seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam sebuah negara. Bedanya tidak ada produk hukum di sini kecuali sekedar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Mekanisme pemilihan staff organisasi sudah diatur dalam AD/ART. Yang pasti, staff tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan lolos seleksi.